Guruhonorer dan PPPK menggunakan seragam putih hitam, Guru PNS berseragam Korpri. Pemandangan ini pun menimbulkan tanya di kalangan siswa, yang melihat penampilan guru-gurunya berbeda. Danitu pun tidak boleh mengenakan atribut PNS, " jelasnya. Sementara Selainitu, biasanya daerah juga memberi tunjangan daerah untuk guru PNS. Sedangkan gaji dari guru honorer sepenuhnya disokong oleh sekolah. Hal tersebut yang mungkin menjadi penyebab gaji guru honorer begitu kecil. Perbedaan lain biasanya terdapat pada seragam yang dikenakan. Seorang PNS biasanya wajib mengenakan seragam tertentu, begitupun dengan guru PNS. Seragam tersebut yang belum dimiliki oleh guru honorer, sehingga menimbulkan perbedaan ketika di sekolah. Perbedaan seragam ini pula Perbedaanseragam ini dikeluarkan Pemkab Blitar tertanggal Dalamperaturan tersebut, honorer tidak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, seperti biasa lagi. Melainkan, memakai baju berwarna biru dengan kombinasi celana/rok berwarna biru dongker. Seragam tersebut dipakai selama 4 hari dari hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jum'at honorer tetap memakai baju kurung sama seperti PNS. PemerintahKota (Pemko) Batam melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) mengeluarkan instruksi peninjauan ulang pakaian seragam dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS atau tenaga honorer lepas (THL) di lingkungan Pemko Batam. Mulai 1 Maret mendatang, pakaian dinas THL tak akan sama dengan PNS. "Honorer diminta pakai baju biru muda Sementaraitu, Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani menuturkan, akan ada perbedaan antara seragam pegawai Honorer dan Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Di aturan itu, seragam pegawai Honorer tidak lagi menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) seperti sebelumnya. Kata Hilaria, hal itu sudah diatur lewat Peraturan Bupati. SERAGAMPNS - (ilustrasi) Agar Mudah Dibedakan, Honorer Dilarang Pakai Seragam PNS, Cukup Pakaian Putih & Hitam, Termasuk Guru TRIBUNKALTIM.CO - Ada yang berbeda pada apel Aparatur sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Kalsel, Senin (9/12/2019) tadi, terutama bagi mereka yang berstatus pegawai non PNS ( pegawai negeri sipil ). Meskisama-sama berstatus ASN, seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan guru dan PNS guru berbeda. Hal ini sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Perbedaan seragam ini sontak menjadi bahan dískusi díantara para guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2. ASNadalah PSN dan pegawai yang bekerja di pemerintah seperti PPPK dan tenaga honorer. Sedangkan PNS adalah masyarakt yang sudah melalui seleksi dan meneuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN secara tetap. Jadi ada perbedaan antara PNS dan ASN. Baca Juga: Viral, Petugas Cleaning Service Rekam Wanita Buang Air Kecil di Toilet Stasiun Perbedaanyang sangat jelas antara guru honorer dan guru PNS adalah gaji yang diterima. Gaji pokok untuk guru PNS adalah 1-3 juta rupiah di setiap bulannya berdasarkan pangkat dan golongan. Guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan dengan nominal yang cukup besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seragamini dipakai selama 4 hari dari hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jum'at honorer tetap memakai baju kurung sama seperti PNS. Tentu saja, seragam ini nantinya akan membedakan PNS dan honorer, karena PNS setiap hari Senin memakai pakaian linmas, kemudian hari Selasa memakai PDH warna Khaki. Berikutini saya sajikan link Download Aturan Seragam ASN 2021 tentang Pakaian Dinas PNS dan Pakaian Dinas PPPK Menurut Permendagri No 11 tahun 2020 lengkap dengan contoh seragam asn terbaru, perbedaan seragam guru honorer dan pns, seragam guru honorer 2021 jawa barat aturan pemasangan atribut baju pns, jadwal seragam guru 2020, jadwal seragam guru 2021, jadwal seragam guru 2022 yang tentunya SeragamDinas ini dipakai selama 4 hari mulai hari senin sampai dengan kamis, dan untuk hari Jum'at tenaga honorer tetap memakai baju kurung sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) Seragam yang dikenakan honorer, ini nantinya akan berbeda dengan PNS, karena PNS setiap hari Senin memakai pakaian linmas, kemudian hari Selasa memakai PDH warna Khaki. BerdasarkanPP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK tak sama dengan pegawai honorer. Dari sisi penghasilan alias gaji, pegawai honorer gajinya ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya. PL9AYiG. - Upacara Hari Guru Nasional HGN 2021 menyisakan duka bagi honorer dan PPPK. Sebab, para guru honorer, PPPK, dan PNS, diberikan tanda berupa seragam yang berbeda. Guru honorer dan PPPK menggunakan seragam putih hitam, Guru PNS berseragam Korpri. Pemandangan ini pun menimbulkan tanya di kalangan siswa, yang melihat penampilan guru-gurunya berbeda. "Ibanya hati saat upacara bendera, guru honorer, guru PPPK, guru PNS berbaris di hadapan siswa dengan seragam berbeda," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada Minggu 28/11. Sri menambahkan yang membuat hati makin miris ialah ketika siswa bertanya mengapa seragam guru mereka berbeda. Sementara, untuk siswa seragamnya harus sama. "Siswa sudah mulai kritis, mereka tidak segan bertanya, “Kok, guru saya beda-beda ya?”” yang lulus PPPK guru tahap I ini mengatakan perbedaan itu makin membuktikan kalau mereka golongan kelas dua. Perbedaan seragam ini dikeluarkan Pemkab Blitar tertanggal 24 November 2021. Dalam peraturan itu, seragam guru PPPK disamakan dengan honorer, yakni putih hitam. Guru PNS menggunakan seragam pemda baju keki untuk harian dan Korpri saat upacara. "Guru PPPK baru memulai dengan semangat baru, tetapi dipatahkan semangatnya dengan peraturan ini. Sedih sekali, ya, apalagi bertepatan dengan momen-momen bersama itu," ucapnya. Secara tidak langsung, lanjut Sri, ada perbedaan kasta di hadapan siswa dan wali murid. Walaupun pakaian bukanlah tolok ukur kinerja, tetapi secara mental juga sedikit mengurangi semangat yang harusnya menggebu-gebu. "Dari sini saja sudah kelihatan kalau guru PPPK itu hanya pelengkap, tidak ada bedanya dengan honorer. Katanya PNS dan PPPK sama, nyatanya tetap dibedakan," pungkas Sri Hariyati. esy/jpnnSumber berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. Perbedaan Seragam Guru Honorer Dan Pns – Seragam guru honorer dan PNS memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Guru honorer adalah guru yang tidak memiliki status sebagai PNS, yang bekerja secara kontrak atau dibayar sesuai dengan jadwal jam kerja. PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang berstatus sebagai pegawai negeri yang dibayar secara bulanan. Perbedaan utama antara kedua jenis seragam adalah jenis warna. Seragam guru honorer biasanya berwarna abu-abu atau hitam, sementara seragam PNS berwarna biru tua atau hijau. Selain itu, seragam PNS juga menampilkan adanya lambang negara atau logo pemerintah yang dicetak di atas seragam. Seragam PNS juga dapat dikenakan dengan berbagai macam model dan jenis pakaian. Seragam guru honorer biasanya terbatas hanya pada kaus dan celana. Seragam PNS umumnya memiliki jaket dan celana, bahkan dapat berupa gaun atau kemeja. Seragam PNS juga dapat memberikan identitas lebih dari yang dimiliki oleh guru honorer. Seragam PNS menunjukkan bahwa mereka adalah pegawai negeri yang diangkat oleh pemerintah secara resmi. Ini membuat mereka memiliki hak istimewa dan perlakuan khusus. Namun, seragam guru honorer juga memiliki nilai sosial yang tinggi. Mereka dianggap sebagai pembelajar yang memberikan kontribusi penting dalam pengajaran dan pembelajaran. Dengan demikian, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam jenis warna, model, dan identitas. Namun, keduanya sama-sama memiliki nilai sosial yang tinggi. Daftar Isi 1 Penjelasan Lengkap Perbedaan Seragam Guru Honorer Dan 1. Seragam guru honorer biasanya berwarna abu-abu atau hitam, sementara seragam PNS berwarna biru tua atau 2. Seragam PNS juga menampilkan adanya lambang negara atau logo pemerintah yang dicetak di atas 3. Seragam PNS juga dapat dikenakan dengan berbagai macam model dan jenis 4. Seragam PNS menunjukkan bahwa mereka adalah pegawai negeri yang diangkat oleh pemerintah secara 5. Seragam PNS juga memiliki hak istimewa dan perlakuan 6. Seragam guru honorer juga memiliki nilai sosial yang tinggi. Penjelasan Lengkap Perbedaan Seragam Guru Honorer Dan Pns 1. Seragam guru honorer biasanya berwarna abu-abu atau hitam, sementara seragam PNS berwarna biru tua atau hijau. Seragam merupakan identitas bagi semua profesi, termasuk guru. Salah satu tujuan utama penggunaan seragam adalah untuk membedakan para guru yang ada di suatu sekolah. Berbeda dengan PNS, guru honorer biasanya tidak diberi seragam resmi oleh sekolah atau pemerintah. Karena itu, seragam guru honorer biasanya berwarna sederhana seperti abu-abu atau hitam. Seragam PNS juga berbeda dari seragam guru honorer. Seragam PNS biasanya berwarna biru tua atau hijau. Biasanya mereka juga akan diberi aksesori seperti baju seragam dengan lapisan di bawahnya, ikat pinggang, dasi, dan sepatu. Semua ini bertujuan untuk membedakan mereka dari guru honorer yang biasanya memakai seragam biasa. Selain warna, desain seragam PNS juga berbeda. Seragam PNS biasanya dibuat dengan pola yang berbeda, seperti memiliki pita di bagian belakang, lengan, atau pinggang. Seragam ini juga biasanya memiliki logo atau gambar perusahaan atau pemerintah. Hal ini bertujuan untuk membedakan antara guru honorer dan PNS. Kesimpulannya, warna dan desain seragam guru honorer dan PNS berbeda. Seragam guru honorer biasanya berwarna abu-abu atau hitam, sementara seragam PNS berwarna biru tua atau hijau. Seragam PNS juga memiliki pola, logo, dan gambar yang berbeda. Hal ini bertujuan untuk membedakan antara guru honorer dan PNS yang bekerja di sekolah yang sama. 2. Seragam PNS juga menampilkan adanya lambang negara atau logo pemerintah yang dicetak di atas seragam. Seragam Guru Honorer dan PNS memiliki beberapa perbedaan yang penting. Pertama, seragam PNS lebih formal dan tradisional dari pada seragam Guru Honorer. Seragam PNS umumnya terdiri dari blazer berwarna gelap, celana panjang berwarna gelap, dan dasi yang sesuai dengan warna blazer. Sementara itu, seragam Guru Honorer biasanya terdiri dari celana panjang berwarna gelap atau jeans, atasan berwarna gelap atau berwarna lain, dan dasi atau kerah. Kedua, seragam PNS juga menampilkan adanya lambang negara atau logo pemerintah yang dicetak di atas seragam. Lambang negara atau logo pemerintah tersebut biasanya diposkan di bagian atas dada atau di lengan baju. Hal ini memberikan tanda bahwa PNS adalah bagian dari pemerintah dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai pemerintah. Sementara itu, seragam Guru Honorer tidak memiliki lambang negara atau logo pemerintah yang dicetak di atasnya. Kesimpulannya, seragam Guru Honorer dan PNS memiliki beberapa perbedaan dalam bentuk dan fungsi. Seragam PNS lebih formal dan tradisional daripada seragam Guru Honorer. Selain itu, seragam PNS juga menampilkan adanya lambang negara atau logo pemerintah yang dicetak di atasnya. 3. Seragam PNS juga dapat dikenakan dengan berbagai macam model dan jenis pakaian. Seragam PNS adalah seragam yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil. Seragam ini dibuat untuk memberikan identitas tertentu dan mencerminkan postur dan kedisiplinan yang tinggi. Seragam ini dapat dikenakan dengan berbagai macam model dan jenis pakaian. Tergantung pada jenis jabatan yang dipegang, seragam PNS akan berbeda-beda. Misalnya, seragam PNS di sektor pemerintahan akan berbeda dari seragam PNS di sektor swasta. Jenis seragam PNS yang dikenakan juga akan berbeda dari satu orang ke orang lain. Misalnya, seragam PNS yang dikenakan oleh pegawai yang berada di tingkat yang lebih tinggi akan berbeda dari seragam PNS yang dikenakan oleh pegawai yang berada di tingkat yang lebih rendah. Seragam PNS ini biasanya terdiri dari kemeja atau blus berwarna putih, celana chino atau celana panjang, dan jas. Terkadang, sebuat kemeja dengan logo PNS dikenakan di bawah jas. Seragam PNS juga dapat dikenakan dengan berbagai macam model dan jenis pakaian. Misalnya, pegawai PNS dapat mengenakan berbagai jenis celana, seperti celana kain, celana jeans, celana chino, dan celana pendek. Mereka juga dapat mengenakan berbagai jenis baju, seperti kemeja, blus, kaos, dan jaket. Jenis dan model pakaian yang dipilih juga akan bervariasi tergantung pada kebutuhan pegawai dan tempat kerja mereka. Seragam guru honorer berbeda dengan seragam PNS. Guru honorer biasanya tidak diberikan seragam resmi untuk digunakan. Namun, seringkali mereka akan menggunakan pakaian yang sesuai dengan budaya dan kondisi tempat kerja mereka. Misalnya, guru honorer di sekolah swasta akan mengenakan pakaian formal, seperti kemeja, blazer, dan celana panjang. Namun, guru honorer di sekolah negeri akan mengenakan pakaian yang lebih santai seperti kaos, celana pendek, dan jaket. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seragam PNS juga dapat dikenakan dengan berbagai macam model dan jenis pakaian. Jenis dan model pakaian yang dipilih akan bervariasi tergantung pada jabatan yang dipegang dan kebutuhan pegawai. Sedangkan, seragam guru honorer tidak diberikan secara resmi, tapi mereka akan mengenakan pakaian yang sesuai dengan budaya dan kondisi tempat kerja mereka. Seragam PNS Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu bentuk pembedaan yang digunakan untuk membedakan antara PNS dan guru honorer. PNS adalah orang yang diangkat secara resmi oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Mereka diberi gaji secara rutin, hak cuti, dan juga berbagai manfaat lain yang disediakan oleh pemerintah. PNS juga memiliki dua jenis seragam, yakni seragam formal dan seragam dinas. Seragam formal biasanya digunakan saat menghadiri acara resmi atau pertemuan khusus. Sedangkan seragam dinas biasa dipakai oleh PNS saat bekerja di kantor. Seragam PNS menunjukkan bahwa mereka adalah pegawai negeri yang diangkat oleh pemerintah secara resmi. Seragam ini juga berfungsi sebagai identitas mereka sebagai PNS. Seragam ini juga memberikan kesan profesional dan kredibilitas terhadap para PNS. Seragam PNS juga akan menunjukkan bahwa mereka adalah pegawai negeri yang diangkat oleh pemerintah dan mereka harus menghormati dan patuh terhadap aturan yang diberlakukan pemerintah. Guru honorer, di sisi lain, tidak memiliki seragam resmi. Walaupun mereka dapat mengenakan seragam yang sesuai, mereka tidak mendapatkan seragam resmi yang diberikan oleh pemerintah. Guru honorer biasanya dibayar untuk mengajar di sekolah atau tempat lain secara harian. Mereka tidak memiliki hak cuti, manfaat lain, atau gaji yang tetap seperti yang diterima oleh PNS. Guru honorer juga tidak dianggap sebagai pegawai negeri oleh pemerintah, sehingga mereka tidak memiliki seragam resmi. 5. Seragam PNS juga memiliki hak istimewa dan perlakuan khusus. Seragam PNS memiliki hak istimewa dan perlakuan khusus yang tidak dimiliki oleh Guru Honorer. Hak istimewa yang diberikan kepada PNS disebut dengan Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini dibayarkan secara rutin oleh pemerintah untuk meningkatkan motivasi dan memberikan insentif kepada PNS agar lebih berprestasi. Selain itu, PNS juga memiliki hak istimewa lainnya seperti hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya, hak untuk mendapatkan peningkatan gaji, hak untuk mendapatkan tunjangan pensiun, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan, dan jaminan sosial lainnya. Selain itu, PNS juga mendapatkan perlakuan khusus yang tidak dimiliki oleh Guru Honorer. Pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada PNS untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Beberapa contohnya adalah pemerintah dapat memberikan pinjaman tanpa bunga. Pemerintah juga dapat memberikan subsidi untuk membeli tanah dan membangun rumah bagi PNS. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan untuk mengelola pajak pendapatan bagi PNS. Perbedaan antara seragam Guru Honorer dan PNS adalah jelas. Guru Honorer tidak memiliki hak istimewa dan perlakuan khusus yang diberikan kepada PNS. Guru Honorer hanya mendapatkan gaji dari pihak ketiga yang menyewa jasa mereka. Oleh karena itu, Guru Honorer tidak memiliki jaminan kesehatan, jaminan keselamatan, dan jaminan sosial lainnya yang dimiliki oleh PNS. 6. Seragam guru honorer juga memiliki nilai sosial yang tinggi. Seragam guru honorer merupakan seragam yang dimiliki oleh para guru yang bekerja di sekolah namun tidak menjadi pegawai negeri sipil PNS. Sama seperti PNS, seragam guru honorer juga memiliki nilai sosial yang tinggi. Seragam ini menandakan bahwa guru honorer dihargai, dihormati, dan diakui secara sosial. Guru honorer memiliki seragam seperti yang dimiliki oleh PNS. Seragam terdiri dari kemeja putih, celana pendek, ikat pinggang, dan juga sepatu. Mereka harus mengenakan seragam ini ketika mengajar di sekolah. Seragam ini membuat guru honorer terlihat rapi dan profesional. Seragam guru honorer juga memberikan kebanggaan dan harga diri yang lebih tinggi bagi guru honorer. Hal ini dikarenakan seragam mereka menunjukkan bahwa mereka memiliki kualifikasi untuk mengajar dan memberikan layanan sekolah yang unggul. Ini juga membuat guru honorer merasa diakui dan dihargai di masyarakat. Selain itu, seragam guru honorer bisa menjadi standar bagi para siswa. Hal ini dapat memberi mereka pemahaman bahwa guru honorer juga merupakan bagian dari masyarakat. Mereka juga dapat mengenal dan memahami bahwa mereka harus mematuhi aturan dan peraturan yang diberikan oleh para guru honorer. Kesimpulannya, seragam guru honorer merupakan simbol yang menunjukkan bahwa guru honorer diakui dan dihargai di masyarakat. Seragam ini juga memberikan nilai sosial yang tinggi bagi para guru honorer sehingga mereka dapat merasa bangga dan berharga. Dengan seragam ini, para siswa juga dapat mengenali dan memahami bahwa guru honorer juga merupakan bagian dari masyarakat. Status tenaga kerja honorer atau tenaga kontrak pada sistem kepegawaian pemerintah dicanangkan akan dihapus pada 2023. Penghapusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB. Artinya, status pegawai pemerintah akan terbagi menjadi dua, yakni Pegawai Negeri Sipil PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak PPPK. Kedepannya, pegawai honorer yang aktif saat ini dapat diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara CASN. Sedang ramai diperbincangkan, sudahkan Anda mengetahui definisi dan perbedaan pegawai honorer, PPPK, dan PNS? Simak ulasan yang sudah Glints for Employers rangkum berikut ini! Apa itu Tenaga Kerja Honorer?Apa itu PPKP?Apa itu PNS? Apa itu Tenaga Kerja Honorer? Definisi tenaga honorer ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diperbarui pada PP Nomor 56 Tahun 2012 berikut ini “Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD.” Pegawai Honorer kemudian dibagi dalam 2 kategori, yakni kategori I dan II. Melansir Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010, kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD. Sedangkan, kategori II penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD. Melansir Merdeka, pegawai honorer dapat direkrut tanpa seizin pemerintah pusat. Sehingga, gajinya ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut mereka dan didasarkan pada alokasi anggaran di satuan kerja Sarker. Sehingga, tidak ada aturan khusus yang mengatur besaran gaji honorer di instansi pemerintah. Baca juga Aturan Lengkap Seputar Kontrak Kerja Karyawan Apa itu PPKP? Secara ringkas, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK adalah pegawai outsourcing instansi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat. Masa kontrak PPPK minimal satu tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun tergantung kebutuhan dan kebijakan instansi. “PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.” UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Definisi di atas juga memperlihatkan perbedaan besar antara honorer dan PPPK. Status kepegawaian PPPK adalah sebagai Aparatur Sipil Negara ASN, sedangkan honorer berstatus non-ASN yang diangkat untuk mengisi jabatan dalam instansi pemerintahan. Karena statusnya sebagai ASN, maka PPPK mendapatkan sejumlah hak yang hampir sama seperti PNS. Seperti gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Perbedaannya, PPPK tidak mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Baca juga Peraturan dan Syarat Status Karyawan Tetap Apa itu PNS? “Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.” UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Status kepegawaian PNS bersifat tetap dan mereka memiliki nomor induk pegawai nasional. Jauh berbeda dengan honorer dan PPPK yang memiliki perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Dibandingkan pegawai honorer dan PPPK, PNS mendapatkan hak yang paling banyak. Seperti gaji, tunjangan, fasilita, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Gabung dengan Komunitas untuk Perusahaan! Dapatkan newsletter gratis kami untuk terus terupadate tentang tren industri dan insight HR di Indonesia dan Asia Tenggara lewat email! Tahun 2021 ini, pemerintah akan kembali membuka perekrutan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Kebutuhan pegawai terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS. Berdasarkan pernyataan dari Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, seleksi ASN tahun ini akan didominasi oleh PPPK profesi guru. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia. Lebih lagi, para guru yang masih berstatus pegawai honorer bisa mendaftar dan jika lolos akan diangkat menjadi PPPK. Selain pegawai kontrak, pemerintah juga akan membuka seleksi untuk CPNS. Banyaknya lowongan yang dibuka sendiri disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah. Kabarnya, formasi penerimaan tahun 2021 ini akan lebih besar mengingat pada tahun 2020 lalu tidak diadakan seleksi. Pegawai di pemerintahan sendiri terdiri dari banyak orang. Sebelum memutuskan untuk mendaftar menjadi ASN, ada baiknya untuk memahami berbagai perbedaan dari posisi-posisi tersebut. Baca artikel info ASN ini dia perbedaan honorer, PPPK, CPNS, dan PNS ini! Apa Perbedaan Pegawai Honorer dan PPPK? Pegawai honorer merupakan pekerja yang direkrut oleh lembaga yang membutuhkan. Prosesnya sendiri tidak diatur oleh negara dan dilakukan secara langsung oleh instansi terkait. Karena perekrutannya yang tidak bersumber dari pemerintah pusat, besaran gaji pegawai honorer juga tidak diatur oleh negara dan disesuaikan oleh anggaran satuan kerjanya. Berbeda dengan pegawai honorer, pekerja di pemerintahan yang berstatus PPPK direkrut langsung oleh negara melalui seleksi. Proses penerimaannya juga sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Besaran gaji yang diterima pun juga sudah memiliki regulasinya tersendiri sehingga akan cenderung sama rata. Tentunya, posisi PPPK lebih aman’ dibandingkan dengan honorer. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan terbesar dari pegawai honorer dan PPPK terletak pada rekruternya. Hal tersebut kemudian mempengaruhi berbagai aspek kepegawaian lainnya seperti gaji, tunjangan, dan juga jabatan. Syarat Pegawai Honorer untuk Menjadi PPPK Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai honorer apabila ingin diangkat menjadi PPPK. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yaitu Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia dari jabatan yang akan dilamar;Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lemabaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mengajuka persyaratan tersebut;Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Selain syarat-syarat di atas, pegawai honorer juga diharuskan untuk lolos seleksi pendaftaran PPPK di tahun 2021 ini. PPPK dan PNS Serupa tapi Tak Sama Cara paling mudah untuk membedakan PPPK dan PNS adalah status kepegawaiannya di pemerintah. PPPK merupakan ASN yang direkrut oleh pemerintah dan statusnya yaitu pegawai kontrak. Masa kerjanya yaitu 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan keputusan dan kebutuhan lembaga. Pegawai Negeri Sipil atau PNS tentunya berbeda dengan PPPK. PNS merupakan pekerja yang statusnya yaitu pegawai tetap di pemerintahan. Masa kerjanya sendiri tidak ditentukan dengan kontrak. Hal ini menjadikan masa kerja PNS lebih panjang jika dibandingkan dengan pegawai PPPK. Meskipun status kepegawaian PPPK dan PNS berbeda, bentuk pekerjaan, gaji, dan tunjangan yang didapatkan hampir sama. Keduanya mendapat gaji pokok dan berbagai macam tunjangan. Perbedaannya sendiri terletak pada tunjangan masa tua yang diperoleh PNS sedangkan PPPK tidak. CPNS Tidak Sama dengan PNS Sesuai dengan namanya, CPNS merupakan proses sebelum diangkat menjadi PNS. Meskipun telah lolos seleksi, CPNS tidak langsung menyandang status PNS dan mendapatkan surat pengangkatan. CPNS bisa disebut sebagai masa pelatihan’ bagi seseorang sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Proses ini biasanya berlangsung selama 1 tahun. Selama waktu itu, karena belum resmi menjadi PNS, besaran gaji yang diterima juga tidak penuh, melainkan hanya 80% dari total keseluruhan. Baca juga Mau Daftar CPNS 2021? Simak Informasinya di Sini!

perbedaan seragam honorer dan pns