Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan perkara pada tingkat Banding sesuai Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 53/SRT.PDT.BDG/2018/PN.JKT.BRT tanggal 28 Mei 2018, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara Perdata Nomor : 750/ Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt., tanggal 14 Mei 2018, dalam hal ini memilih kediaman hukum
Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas, maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan band ing, dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding. Pennohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari harus telah disampaikan kepada lawannya.
Apabila sebuah panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka pengadilan wajib membuat akta pemyataan banding dan mencatat suatu permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
Makna banding sebagai "Pemeriksaan Ulang" atas suatu perkara tersebut mengandung pengertian bahwa pemeriksaan ulangan atas suatu perkara perdata di tingkat banding (Pengadilan Tinggi) tidak berfokus pada siapa yang mengajukan upaya hukum banding tersebut, baik salah satu pihak maupun kedua belah pihak.
Tata Cara Mengajukan Banding dan Contoh Memori Banding Perkara Pidana - Tata Cara Mengajukan dan Contoh Memori Banding Perkara Pidana Jenis-Jenis Upaya Hukum Berdasarkan Hukum Acara, Upaya Hukum dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa; Terdakwa dapat memohon kepada Hakim Tingkat Banding untuk meringa
Panitera Muda Perdata pada Maja Pertama mencatat dalam buku register dan memberikan Akta Pernyataan Banding kepada pemohon apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas. Pengadilan wajib menyampaikan permohonan banding kepada pihak terbasnding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
2dcs1SH.
contoh surat pernyataan banding perdata